Tuesday 19 October 2021

MAKALAH BAURAN PROMOSI BAITUL QIRADH DARUL MIZAN

 

DAFTAR ISI

 

                                                                                               

KATA PENGANTAR............................................................................................. i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang...................................................................................... 1

B.     Tujuan Penelitian................................................................................... 2

C.     Manfaat Penelitian ............................................................................... 2

 

BAB  11 LANDASAN TEORI............................................................................. 3

A.    Definisi Koperasi.................................................................................. 3

B.     Prinsip-prinsip Koperasi........................................................................ 3

C.     Jenis- jenis Koperasi.............................................................................. 4

D.    Ciri- ciri Koperasi.................................................................................. 5

E.     Unsur- unsur Koperasi.......................................................................... 6

F.      Fungsi dan peranan Koperasi................................................................ 6

 

BAB 111 PEMBAHASAN.................................................................................... 8

A.    Profil Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan......................................... 8

B.     Produk Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan............................... ....... 9

C.     Persyaratan.......................................................................................... 10

D.    Bauran Promosi  Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan...................... 10

 

BAB 1V PENUTUP............................................................................................ 12

A.    Kesimpulan.......................................................................................... 12

B.     Saran ................................................................................................... 12

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13


 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam

rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945

            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.

 

B.       Tujuan Penelitian

·         Sebagai tugas MK ekonomi Koperasi

·         Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan koperasi di Aceh

·         Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi adanya koperasi di Aceh

·         Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja dan bagaimana pemasaran yang ada di koperasi

 

C.      Manfaat Penelitian

Makalah ini diharapkan memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya bagaimana system pencatatat, penjualan  dan  produk-produk apasaja yang ada pada koperasi tersebut.Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai referensi bagi pihak yang ingin mempelajari hal yang berkaitan dengan  Koperasi.


 

BAB 11

LANDASAN TEORI

 

A.      Definisi Koperasi

            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 

B.       Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

 

C.      Jenis-jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

 

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

 

 

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

 

D. Ciri – ciri Koperasi

Beberapa ciri dari koperasi ialah :      

·         Terdiri dari perkumpulan orang.

·          Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.

·         Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

·           Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.

·         Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

 

 

 

E. Unsur- unsur Koperasi

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:

·         Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.

·            Berasaskan kekeluargaan.

·             Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya

·          Keanggotaannya bersifat sukarela.

·             Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.

·           Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.

·             Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

 

F. Fungsi dan Peran Koperasi

            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :

·    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

·       Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat..Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

·       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

 


 

BAB 111

PEMBAHASAN

 

A.      Profil Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan

1.        Latar Belakang Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan

LKS BQ Darul Mizan merupakan salah satu divisi dibawah naungan Koperasi Syari’ah BQ Darul Mizan Berbadan Hukum. Dalam operasinya tahun 2008 mengembangkan jasa simpan pinjam. Adapun dalam pengelolaannya, BQ Darul Mizan mengadopsi pada sistem manajemen perbankan syari’ah yaitu yang beroperasi layaknya Bank Syariah. BQ ini terbentuk atas pemikiran dari para dosen dari Fakultas Ekonomi UNSYIAH, serta dari para alumni Fakultas Ekonomi UNSYIAH. Jumlah nasabah hingga sekarang 3000 orang.

2.        Visi dan Misi Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan

VISI :

Menjadi Baitul Qiradh Model Berbasis kampus yang terpercaya, amanah, dan profesional dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di Aceh dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syari’ah.

MISI :

Ø  Menyelenggarakan aktivitas keuangan lembaga keuangan mikro yang bersyari’ah dengan ciri siddiq, amanah, tabliq, fathanah.

Ø  Membina masyarakat berbasis kampus dalam menjalankan bisnis dan usaha produktif.

Ø  Menumbuhkembangkan  jiwa kewirausahaan pada masyarakat kampus dan sekitar kampus guna meningkatkan taraf hidup dan kemandirian ekonomi.

Ø  Memberi layanan keuangan dengan menjadi mediator antara shahibul maal (pemilik dana/investor) dengan mudharib (pengusaha/UMKM).

Ø  Ikut serta dalam berperan aktif dalam proses dan praktik bagi mahasiswa dan alumni Fakultas Ekokonomi UNSYIAH.

3.      Struktur Organisasi Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan

 

 

B.       Produk Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan

  1. Pembiayaan

Melayani kebutuhan usaha mikro terhadap penambahan modal usaha.Jenis-jenis pembiayaan:

§  Mizan Murabahah

§  Mizan Ijarah

2. Tabungan

            Jenis-jenis tabungan

§  Mizan TaMita (Tabungan Kemitraan Kita)

§  Mizan TaDidik (Tabungan Pendidikan)

§  Mizan Bersama (Tabungan Organisasi.

§  Mizan taqurban (Tabungan Idul adha)

§  Simpanan Berjangka

§  Mizan My Home (Tabungan Perumahan)

§  Mizan Tamahar (Tabungan Pernikahan)

§  Mizan Medical Check Up (Tabungan Berobat)

§  Tabungan Umrah dan Haji

 

C.      Persyaratan

  • Sudah memiliki rekening tabungan.
  • Domisili usaha di Banda Aceh
  • Sudah berjalan minimal 1 tahun
  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  • Foto copy KTP suami/istri dan kartu keluarga
  • Pas photo suami istri 3 lembar
  • Surat pernyataan persetujuan suami/istri
  • Photo copy buku nikah (bagi yang sudah meinikah)
  • Surat jaminan (BPKB, SHM)

Contoh perhitungan bagi hasil

Saldo rata-rata tabungan anda bulan Januari 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dengan BQ Darul Mizan 45% : 55%.

Bila diasumsikan totral saldo rata semua nasabah tabunagn sebesar Rp. 2.000.000,- dengan pendapatan BQ Darul Mizan yang dihasilkan untuk nasabah tabungan sebesar Rp. 5000.000,- maka bagi hasil yang didaoat oleh anda sebesar :

Bagi Hasil                  x 5.000.000 x 45% = Rp. 22.500,-

 

D.      Bauran Promosi  Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan

Di dalam proses bauran promosi BQ Darul Mizan melakukan beberapa hal untuk dapat mempromosikan produk-produk BQ Darul Mizan, diantaranya adalah:

a.       Iklan (advertising )

Iklan adalah setiap bentuk presentasi dan promosi non-personal yang memerlukan biaya tentang gagasan, barang, dan jasa oleh sponsor yang jelas. Iklan yang digunakan oleh BQ Darul Mizan yaitu: spanduk, sponsorship dan brosur.

b.      Penjualan Personal ( Personal Selling )

Penjualan personal adalah presentasi personal oleh tenaga penjualan Baitul Qirad dengan tujuan menghasilkan transaksi penjualan dan membangun hubungan dengan pelanggan. Penjualan personal yang dilakukan oleh BQ Darul Mizan yaitu: M to M (mulut ke mulut).

c.       Promosi Penjualan (Selling Promotion )

Promosi penjualan adalah insentif jangka pendek untuk mendorong pembelian atau penjualan sebuah produk atau jasa. Meliputi pajangan-pajangan disejumlah titik atau lokasi penting pemasaran, bingkisan, diskon, kupon belanja, pemasangan iklan khusus. Promosi penjualan yang dilakukan oleh BQ Darul Mizan adalah pembagian kalender awal tahun dan diskon terhadap nasabah yang membayar pinjaman sebelum jatuh tempo.

d.      Hubungan Masyarakat (Public Relation)

Membangun hubungan  baik dengan publik internal atau eksternal untuk membangun atau bahkan meningkatkan image baik BQ Darul Mizan atau mengadakan acara-acara tertentu yang sifatnya tidak murni profit orientes dengan instansi lain. Seperti yang dilakukan oleh BQ Darul Mizan yaitu: buka puasa bersama anak yatim dan acara ikafensi.

e.       Pemasaran Langsung ( Direct Selling )

Hubungan langsung dengan pelanggan yang ditargetkan secara tepat dengan tujuan mendapatkan tanggapan sesegera mungkin untuk menciptakan hubungan baik dengan pelanggan yang langgeng. Seperti yang dilakukan oleh BQ Darul Mizan yaitu: Sales BQ yang langsung menemui calon nasabah dan nasabah di Pasar Rukoh dan sekitarnya.


 

BAB 1V

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pada koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan  bauran  promosi yang dipakai yaitu :

  1. Iklan
  2. Penjualan Personal
  3. Promosi Penjualan
  4. Hubungan Masyarakat
  5. Pemasaran Langsung

Produk – produk pada koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan  yang dipakai yaitu :

§  Pembiayaan

§  Tabungan

 

B.       Saran

Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Koperasi.Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan.Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran.

Dengan adanya penelitian ini diharapkan koperasi itu mampu meningkatkan kinerjanya dengan lebih baik dan mampu melayani serta menambah anggota-anggotanya.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/

 

http://books.google.co.id/books?id=YUvtAAAAMAAJ&q=koperasi+unit+desa

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

 

Buku profil Koperasi Baitul  Qiradh Darul Mizan.2007

 

 

No comments:

Post a Comment