Monday 27 December 2021

MAKALAH PANCASILA MENJADI NORMA DASAR NEGARA

 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar....................................................................................... ii

Daftar Isi...................................................................................................... iii

Bab I Pendahuluan................................................................................... 1

1.1. Latar Belakang......................................................................................... 1

1.2.Tujuan Penulisan Makalah......................................................................... 2

 

Bab II Tinjauan Pustaka....................................................................... 3

2.1. Konsep Negara......................................................................................... 3

2.2. Tujuan Dan Urgensi Dasar Negara........................................................... 3

2.3. Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Norma Dasar Negara............... 4

2.4. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Norma Dasar Negara..................... 5

2.5. Esensi Pancasila sebagai Norma............................................................... 6

2.6. Urgensi Pancasila sebagai Norma Dasar Negara...................................... 7

2.7. Impelentasi Pancasila dalam Perumusan kebijakan.................................. 7

 

BAB III. PENUTUP......................................................................................... 10

3.1. Kesimpulan............................................................................................. 10

3.2. Saran ...................................................................................................... 11

 

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansakerta, “Panca” yang artinya adalah lima, dan “Syla” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan.

Dalam pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945. Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia. Hal itu berarti peraturan dan hukum yang berlaku harus bersumber pada Pancasila. Baik yang tertulis (UUD) maupun yang tak tertulis (konvensi). Sebagai dasar negara, secara hukum Pancasila memiliki kekuatan mengikat semua Warga negaranya. Pengertian mengikat ialah bahwa ketentuan mengenai pembuatan segala peraturan dan hukum untuk bersumber pada Pancasila bersifat wajib dan imperatif. Dengan kata lain, tidak boleh ada satu pun peraturan atau hukum di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

Dari mempelajari bab ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengetahui atau memahami konsep, hakikat, dan pentingnya pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Kita sebagai generasi muda seharusnya berpartisipasi atau berjuang untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan pancasila. Agar partisipasi kita di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara melalui mata kuliah pendidikan pancasila.

 

1.2.            Tujuan Penulisan Makalah

Makalah ini dibuat karena penulis memiliki beberapa tujuan, yaitu:

a.              Mengetahui konsep negara, tujuan negara dan urgensi Pancasila

b.             Memahami pentingnya pancasila sebagai dasar negara

c.              Mengetahui sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis tentang pancasila sebagai dasar negara

d.             Memahami cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan pancasila sebagai dasar negara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1.        Konsep Negara

Menurut Diponolo (1975) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang lazim disebut sebagai unsur konstitutif, yaitu:

a.              Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir

b.             Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa

c.              Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.

 

Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:

a.              Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara

b.             Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah Negara.

 

Dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.

 

2.2.        Tujuan Dan Urgensi Dasar Negara

Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya:

1.             Kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan

2.             Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban

3.             Kemerdekaan

4.             Keadilan

5.             Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup

 

Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:

a.       Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)

b.      Pendekatan keamanan (security approach)

 

2.3.        Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Norma Dasar Negara

Dengan adanya Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia dapat dihindari karena Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh.

Adanya peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalisir. Oleh karena itu, Pancasila memberikan arah tentang hukum untuk menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan nilai nilai pancasila, contohnya ikut berpartisispasi membersihkan lingkungan dan tolong menolong.

Pemerintah seharusnya dapat lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Pemerintah harus menjadi panutan bagi warga negara, agar masyarakat meyakini bahwa Pancasila hadir dalam setiap hembusan nafas bangsa. Nilai-nilai pancasila hadir bukan hanya bagi mereka yang ada di pedesaan dengan keterbatasannya, melainkan juga orang-orang yang ada dalam pemerintahan yang notabene sebagai pemangku jabatan yang berwenang merumuskan kebijakan atas nama bersama.

 

2.4.        Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Norma Dasar Negara

Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut:

a.              nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai – nilai agama.

b.             nilai- nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, serta sifat- sifat sosial( bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika- politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas menuju pada persaudaraan dunia yang dikembangkan lewat jalur eksternalisasi serta internalisasi.

c.              nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing.

d.             nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita- cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte oleh kalangan mayoritas maupun kekuatan minoritas elit politik serta pengusaha, namun dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya- daya rasionalitas deliberatif dan kearifan tiap masyarakat tanpa pandang bulu.

e.              nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan social. Keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya..

 

2.5.        Esensi Pancasila sebagai Norma  

Sebagaimana dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar dan ediologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Mahfud M.D (2009:16-17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara terutama dalam politik hukum nasional Dan lebih lanjut .

Dalam pembuatan politik hokum atau kebijakan negara lainnya ,sebagai berikut;

a.              Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa

b.             Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi dan nomokrasi sekaligus

c.              Kebijakan umum dan politik hokum haruslah didasarkan pada upaya mmembangun keadillan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.             Kebijakan umum dan pilotik hokum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.

 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:

a.              Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hokum Indonesia.

b.             Meliputi suasana kebatinan(Geislichenhitergrund)dari UUD 1945

c.              Mewujudkan cita-cita hokum bagi dasar negara (baik tertulis maupun tidak tertulis)

d.             Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara (termasuk penyelenggara partai dab golongan fungsional)memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur

e.              Merupakan sumber seangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, dan para pelaksana pemerintahan.

 

2.6.       Urgensi Pancasila sebagai Norma Dasar Negara

Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar Negara,dapat menggunakan 2 kata yaitu institusional (kelembagaan) dan human resourses (personal/sumber daya manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggaran negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila,sehingga Indonesia memenuhi unsur-unsur menjadi negara yang modern,yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepetingan Nasional (national interes) yang terwujudnya masyarakat yang Makmur. Sementara human resourses terletak pada dua aspek yaitu orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan yang melakksanakan nilai-nilai pancasial secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugasdan tanggung jawab.

Pancasila sebagai dasar negara memegang makna bahwa nilai-nilai Pancasila harun menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan memyelemmggrakan negara,termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Apabila nilai-nilai Pancasila diamalkan secara konsisten,baik oleh penyelenggara ataupun masyarakat ,maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.

 

2.7.       Impelentasi Pancasila dalam Perumusan kebijakan

1.             Bidang politik

a.              Sektor Suprestuktur Politik

b.             Sektor Masyarakat

2.             Bidang Ekonomi

a.              Sila pertama,roda perekoomian digrakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi,social dan moral

b.             Sila ke dua,ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan social,(egalitarian),sesuai asa-asas kemanusiaan

c.              Sila ke tiga, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang Tangguh.

d.             Sila ke empat, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk saling konkrit dari usaha Bersama.

e.              Sila ke lima,adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasisonal dan konsentralisasiuntuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan social.

3.             Bidang sosial Budaya

Kebhinnekaan masayarakat sebagai kekuatan bukan lemehan,apalagi anggap sebagai factor desentegratif,tanpa menghilangkan kewaspadaan upaya pecah belah dari pihak asing.Strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan social budaya di tentukan dalam pasal 31 ayat(5)dan pasal 2 UUD 1945.

Nilai-nilai instrumental Pancasila dalam memperkokoh keutuhan/integrase nasional,sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi ;Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfin(1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyrakata dapat berkembang walaupun lambat seperti yang terjadi di masyarakat pedesaan yang kurang interaksidengan masyarakat lain.

Semua kebijakan social budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan berneggara harus menekan kan rasa kebersamaan,dan semangat gotongroyong.

4.             Bidang Hankam

     Prinsip-prinsip yang mmerupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan kemanan yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945:

1.             Kedukukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan berdasarkan 30 ayat(1)UUD 1945”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

2.             Sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata.

 

 

 

3.             Tugas pokok TNI

TNI terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan udara, sebagai alat negara dan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan kedaulatan negara

4.             Tugas pokok POLRI

Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakkat, tugas pokok melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.       Kesimpulan

Dari Pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai norms dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pancasila dapat dijadikan wadah untuk mempersatukan segala kebudayaan, suku, ras, Bahasa, dan agama yang beraneka ragam yang ada di Indonesia. Hal ini yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar dalam mencapai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur segala kegiatan kehidupan bangsa dan negara yaitu untuk mewujudkan kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai agar tercipta negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Di dalam Pancasila terkandung lima nilai yang menjadi pedoman kehidupan bagi rakyat Indonesia.

Sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Sila ini mengandung arti bahwa pengakuan atas keberadaannya Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Di negara Indonesia terdapat perbedaan kepercayaan, tetapi semua kepercayaan tersebut mengakui bahwa Tuhan sebagai pencipta alam beserta isinya. Sila pertama ini sangat diamalkan di Indonesia seperti toleransi beragama yang sangat erat di Indonesia.

Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” Sila ini mengandung arti bahwa setiap manusia adalah makhluk yang sama. Masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” Sila ini mengandung arti bahwa kita sebagai warga negara Indonesia harus Bersatu dan mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan perseorangan.

Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” Sila ini mengandung arti bahwa segala perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan kepala dingin secara musyawarah. Musyawarah merupakan suatu system pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati Bersama.

Sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Sila ini mengandung arti bahwa keadilan yang didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia seacara adil tidak dibeda-bedakan. Jika seseorang melanggar peraturan akan diberikan sanksi yang adil sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Dengan adanya keadilan ini masyarakat akan merasakan kesetaraan dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Dengan demikian, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memegang peranan penting dalam negara kita. Kita sebagai warga negara harus mengamalkan sila-sila Pancasila dan mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan berdaulat.

 

3.2.       Saran

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.             Diponolo.G.S. 1975. Ilmu Negara Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka.

2.             Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja). Jakarta: Golden Terayon Press.

3.             Notonagoro.1994. Pancasila Secara ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.

4.             Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. (2013). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI.

5.             Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). 1995,Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 --22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

6.             Mahfud, M D. 2009. “Pancasila Hasil Karya dan Milik Bersama”. Makalah pada Kongres Pancasila di UGM tanggal 30 Mei 2009

7.             Hatta, Mohammad. 1977. Pengertian Pancasila. Jakarta: Idayu Press.

8.             Oetojo Oesman dan Alfian (Eds). 1991. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat,.

9.             Kaelan,  2013,   Negara            Kebangsaan    Pancasila:       Kultural,          Historis,           Filosofis,   Yuridis,            dan

10.         Aktualisasinya. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

No comments:

Post a Comment