Monday 27 December 2021

MAKALAH HAKEKAT PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Permasalahan................................................................................ 2

C.    Tujuan Makalah............................................................................................ 2

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Pancasila Sebagai Dasar Negara................................................................... 3

B.    Pancasila Sebagai Ideologi........................................................................... 3

C.    Manusia Sebagai Makhluk Tuhan................................................................ 4

 

BAB III PENUTUP............................................................................................... 5

A.    Kesimpulan................................................................................................... 5

B.    Saran............................................................................................................. 5

 

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 6

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan berbangsa yang berfungsi sebagai pemersatu kehidupan negara yang majemuk. Pancasila memiliki pengaruh yang sangat besar bagi bangsa Indonesia karena sejarah Pancasila mempengaruhi keragaman suku, agama, bahasa daerah, daerah, adat istiadat, kebiasaan budaya, dan warna kulit yang menjadikan Pancasila sebagai simbol kesepakatan dalam menyatukan hal-hal tersebut. Sejarah dari Pancasila adalah bahagian dari pokok sejarah dari negara Indonesia, sehingga pancasila dianggap sangat sakral dan wajib dihafal dan dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia (Kaelan, 2007).

Pancasila sudah diterima sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia. 5 sila Pancasila mengandung pilar atau nilai, yaitu: Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Ke-5 nilai itu terkandung didalam UUD bangsa Indonesia, ialah pada pembukaan undang-undnag dasar tahun 1945 alinea 4 (Kymlicka, 2001). Pancasila mengacukan pada teori fungsionalisme struktural  dan kewarganegaraan yang bisa dimaknai sebagai gagasan pembangun kewarganegaraan yang baik, merupakan hasil kesepakatan bersama dimasyarakat, nilai-nilai social bersama yang dikontribusikan pada kehidupan, dan bisa dijadikan sumber integrasi social (George Ritzer, 2004).

Implementasi dan aktualisasi Pancasila di masyarakat sangat penting bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena di dalamnya terkandung nilai-nilai sosial dan keutamaan. Pancasila perlu mendapat konsentrasi penuh dalam penghayatan dan pengamalannya. Hal ini bertujuan agar Pancasila menjadi semangat kebangkitan dan perjuangan bangsa baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Menurut Kaelan (2007), perwujudan Pancasila dapat dicapai melalui kebangkitan epistemologi, bahkan jika itu menjadi dasar pengetahuan etis, disosialisasikan melalui pendidikan, dan menjadikan Pancasila sebagai sumber bahan hukum Indonesia. Sastrapetedja (2007) Pancasila dapat diwujudkan melalui pendidikan, yang merupakan semacam perantara situasional Implementasi Pancasila harus dijelaskan, dihayati dan disosialisasikan. Sebagai landasan, pandangan hidup, falsafah hidup, dan ideologi bangsa sejak 18 Agustus 1945, Pancasila merupakan salah satu budaya bangsa yang sangat penting dan perlu diturunkan kepada generasi muda melalui pendidikan. Pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi memegang peranan penting dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Triyanto et al., 2012).

Setiap masyarakat di belahan dunia manapun mendambakan generasi muda untuk siap menjadi warga negara yang baik dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Keinginan ini lebih tepat digambarkan sebagai keprihatinan yang berkembang, terutama dalam masyarakat yang demokratis. Tidak ada negara, termasuk Indonesia, yang memiliki tingkat pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara yang baik dalam mendukung kehidupan konstitusional dan demokrasi yang bertujuan untuk menumbuhkan warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (Sunarso, 2011).

 

B.     Rumusan Permasalahan

  1. Bagaimana hakikat Pancasila sebagai dasar negara?
  2. Bagaimana hakikat Pancasila sebagai Ideologi?
  3. Bagaimana manusia sebagai makhluk Tuhan?

 

C.    Tujuan Makalah

  1. Menjelaskan hakikat Pancasila sebagai dasar negara?
  2. Menjelaskan hakikat Pancasila sebagai Ideologi?
  3. Menjelaskan manusia sebagai makhluk Tuhan?

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa setiap unsur konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, antara lain Pancasila harus selalu merangsang kegiatan-kegiatan untuk membentuk semangat atau spirit negara, seperti amandemen konstitusi dan menggairahkan segala urusan administrasi negara (Halking, 2020).

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara mengandung hakikat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai kelangsungan hidup dan pertumbuhan dalam masyarakat Indonesia, memberikan Pancasila kebenaran nasional. Hal ini dapat membuktikan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat, karena kebenaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diterima secara rasional (Amran, 2016).

 

B.     Pancasila Sebagai Ideologi

Pancasila sebagai ideologi berarti ajaran, pemikiran, teori, atau ilmu pengetahuan yang dianggap nyata dan menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia, serta pedoman pemecahan masalah yang dihadapi bangsa, bangsa, dan negara Indonesia. Oleh karena itu, ideologi Pancasila adalah semacam ajaran, teori, atau ilmu pengetahuan tentang cita-cita bangsa Indonesia yang dianggap benar dan disusun secara sistematis, serta memberikan pedoman pelaksanaan yang jelas. Kita mengenal tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar konstan, nilai instrumental sebagai sarana untuk mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah-ubah dengan situasi, dan nilai praktis dalam bentuk ekspresi aktual. Namun, perwujudan atau implementasi dari instrumentalitas dan nilai praklinis harus tetap mengandung semangat yang sama dengan nilai dasar (Huda, 2018).

Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai cita-cita. Adapun fungsi lain ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat kita telusuri dari gagasan dari para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyrakat Indonesia (Winarno, 2016).

 

C.    Manusia Sebagai Makhluk Tuhan

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia secara kodrati dikaruniai hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam banyak hal, manusia juga memiliki naluri keluhuran dan martabat, motivasi atau dorongan bagi manusia. Manusia sebagai makhluk sosial tentu berharap dapat memenuhi segala kebutuhannya, baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Setiap tindakan yang dilakukan manusia memiliki dorongan untuk mencapai sesuatu yaitu motif. Motivasi adalah dorongan untuk mencapai suatu perilaku tertentu, sebagai penggerak kemampuan, usaha, dan keinginan untuk menentukan arah dan memilih perilaku untuk mencapai tujuan tertentu. (Suria, 2003).

Seperti yang dijelaskan pada sila pertama dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” hendaknya menjadi dasar bahwa manusia adalah makhluk Tuhan dan bebas memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadahnya sesuai agama yang telah dianutnya. Sila pertama ini juga bermaksud untuk mengajak manusia selaras, seimbang dan satu antar sesame manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan (Saragih, 2018).

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan berbangsa yang berfungsi sebagai pemersatu kehidupan negara yang majemuk. Pancasila memiliki pengaruh yang sangat besar bagi bangsa Indonesia karena sejarah Pancasila mempengaruhi keragaman suku, agama, bahasa daerah, daerah, adat istiadat, kebiasaan budaya, dan warna kulit yang menjadikan Pancasila sebagai simbol kesepakatan dalam menyatukan hal-hal tersebut. Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 memuat esensi seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan social. Seperti yang dijelaskan pada sila pertama dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” hendaknya menjadi dasar bahwa manusia adalah makhluk Tuhan dan bebas memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadahnya sesuai agama yang telah dianutnya. Sila pertama ini juga bermaksud untuk mengajak manusia selaras, seimbang dan satu antar sesame manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan

 

B.     Saran

Saran yang dapat penulis berikan adalah hendaknya penulisan ini dijadikan bahan pengetahuan bagi pembaca dan dipersilahkan mengkritik dan menambah pengetahuan lain tentang Pancasila.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Amran, Ali. (2016).  Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Dewantara, J. A., Suhendar, I. F., Rosyid, R., & Atmaja, T. S. (2019). Pancasila as Ideology and Characteristics Civic Education in Indonesia. International Journal for Educational and Vocational Studies, 1(5), 400-405.

Dewantara, J. A., Suhendar, I. F., Rosyid, R., & Atmaja, T. S. (2019). Pancasila as Ideology and Characteristics Civic Education in Indonesia. International Journal for Educational and Vocational Studies, 1(5), 400-405.

Halking. (2020). Pendidikan Pancasila. Medan: Unimed Press.

Huda, M. C. (2018). Strengthening Pancasila as National Ideology to Implementate the Balancing Values to Improve Law’s Application in Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 5(1), 1-12.

Kaelan.  (2007).  Revitalisasi  dan  Reaktualisasi  Pancasila sebagai  Dasar  Filsafat  Negara  dan  Ideologi  dalam Memaknai Kembali Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Lima.

Kymlicka, Will.(2001). Politics  in the Vernacular: Nationalism, Multiculturalism, and Citizenship. Oxford: Oxford University Press.

Ritzer, George.(2004). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta : Rajawali Press

Saragih, E. S. (2018). analisis dan makna teologi ketuhanan yang maha esa dalam konteks pluralisme agama di Indonesia. Jurnal Teologi Cultivation, 2(1), 290-303.

Sastrapetedja, M. (2006). Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan Bangsa dan Pengembangan Etika Ilmu Pengetahuan. Prosiding Simposium dan Sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa. Yogyakarta, 14-15 Agustus 2006.

Sunarso.  (2011).  Politik  Pendidikan  Tiga Rezim (Kajian Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan Orde Lama, Orde Baru, Dan Era Reformasi). Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi

Surya,  Mohammad.  (2003).  Psikologi  Konseling.  Bandung:  CV  Pustaka Bany Quraisy.

Triyanto, dkk. (2012). Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Ke Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pendidikan Moral Bagi Peserta Didik (Studi Kasus di Kabupaten Karangayar  Jawa  Tengah).  Prosiding  Semnas  LPP Universitas Negeri Surakarta, Surakarta, 03 November 2012.

Winarno. (2016). Paragdigma Baru Pendidikan Pancasila. Jakarta: Bumi Aksara.

 

No comments:

Post a Comment