Monday 25 October 2021

TATANAN PROMOSI KESEHATAN DI TEMPAT KERJA

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 2

C.    Tujuan........................................................................................................... 2

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja........................................................... 3

B.    Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja........................ 3

C.    Strategi Terbaik Untuk Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja..................... 5

D.    Kunci Efektivitas Program Kesehatan Di Tempat Kerja............................. 6

E.     Langkah Mengembangkan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja................ 6

F.     Teori  Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)........................................... 7

G.    Undang-Undang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)......................... 8

H.    Tujuan  dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja............ 9

I.       Tugas Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

(K3)............................................................................................................ 12

J.       Definisi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)...................................... 13

K.    Kesehatan dan  Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan .......................... 13

L.     eran K3 Terhadap Upaya  Kesehatan Masyarakat..................................... 17

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 20

A.  Kesimpulan................................................................................................. 20

B.  Saran........................................................................................................... 20

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 21

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhi sosial, mental dan fisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja, meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.

Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.

Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya terjadi perubahan pola penyakit karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lainnya.

Masih sangat sedikit sekali pekerja dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di tempat kerja.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana promosi kesehatan di tempat kerja ?
  2. Bagaimana perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja ?
  3. Bagaimana strategi terbaik untuk promosi kesehatan di tempat kerja ?
  4. Bagaimana kunci efektivitas program kesehatan di tempat kerja ?
  5. Bagaimana langkah mengembangkan promosi kesehatan di tempat kerja ?

 

C. Tujuan

  1. Untuk mengetahui promosi kesehatan di tempat kerja.
  2. Untuk mengetahui perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
  3. Untuk mengetahui strategi terbaik untuk promosi kesehatan di tempat kerja.
  4. Untuk mengetahui kunci efektivitas program kesehatan di tempat kerja.
  5. Untuk mengetahui langkah mengembangkan promosi kesehatan di tempat kerja.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja

Resiko yang ditanggung oleh masing-masing pekerja ini berbeda satu sama lainnya, tergantung pada lingkungan kerja masing-masing karyawan tersebut. Oleh karena itu, promosi kesehatan dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau tempat kerja yang kondusif bagi karywan atau pekerjanya. Promosi kesehatan kerja adalah upaya memberdayakan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan diri serta lingkungannya.

Promosi kesehatan menempatkan masyarakat sebagai subyek bukan obyek, sebagai pelaku bukan sasaran, dan aktif berbuat bukan pasif menunggu. Upaya promosi kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja, selain untuk memberdayakan masyarakat di tempat kerja untuk mengenali masalah dan tingkat kesehatannya, serta mampu mengatasi, memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri juga memelihara dan meningkatkan tempat kerja yang sehat.

Tujuan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja adalah :

  1. Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
  2. Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
  3. Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, medukung dan aman.
  5. Membantu berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat

Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masayarakat. Dua konsep yang sangat penting untuk meningkatkan kesehatan pekerja dan lingkungannya adalah pencegahan dan peningkatan kesehatan.

Secara mendasar promosi kesehatan di tempat kerja adalah perlu melindungi individu (pekerja), lingkungan didalam dan diluar tempat kerja dari bahan-bahan berbahaya, stress atau lingkungan kerja yang jelek. Gaya kerja yang memperhatikan kesehatan dan menggunakan pelayanan kesehatan yang ada dapat mendukung terlaksananya promosi kesehatan di tempat kerja.

Keuntungan promosi kesehatan di tempat kerja, secara umum : Promosi

Kesehatan di tempat kerja mendorong tempat kerja dan tenaga kerja yang

sehat yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Sasaran dari Promosi Kesehatan Di tempat Kerja yakni :

a.         Primer : Karyawan di tempat kerja.

b.         Sekunder : Pengelola K3, serikat atau organisasi pekerja.

c.         Tertier : Pengusaha dan manajer/ Direktur.

Keuntungan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja

No

Bagi Perusahaan

Bagi pekerja

1

Meningkatnya lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman serta nyaman

Lingkungan tempat kerja menjadi lebih sehat

2

Citra Perusahaan Positif

Meningkatnya percaya diri

3

Meningkatkan moral staf

Menurunnya stress

4

Menurunnya angka absensi

Meningkatnya semangat kerja

5

Meningkatnya produktifitas

Meningkatnya kemampuan

6

Menurunnya biaya kesehatan atau biaya asuransi.

Meningkatnya kesehatan.

7

Pencegahan terhadap penyakit.

Lebih sehatnya keluarga dan masyarakat

 

B.  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja

PHBS di tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan tempat kerja sehat.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat kerja antara lain :

  1. Tidak merokok di tempat kerja.
  2. Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja.
  3. Melakukan olahraga secara teratur atau aktifitas fisik.
  4. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan   buang air kecil
  5. Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja.
  6. Menggunakan air bersih.
  7. Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar.
  8. Membuang sampah pada tempatnya.
  9. Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan.

Ada 4 langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesehatan di perusahaan dan karyawan yaitu :

a.       Lebih mengkomunikasikan dengan para karyawan tentang perhatian dan tujuan yang terkait dengan kesehatan.

b.      Mengimplementasikan program promosi kesehatan untuk membuat pemahaman di tempat kerja.

c.       Membuat komitmen tetap untuk memelihara kesehatan dan kesejahteraan karyawan.

d.      Memulai kegiatan program kesehatan.

 

C. Strategi Terbaik Untuk Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja

  1. Implementasi program perubahan gaya hidup karyawan (Berhenti merokok, Program Fitness, Meningkatkan nutrisi, pengurangan stress dll).
  2. Program konsultasi dan penilaian resiko kesehatan di perusahaan.
  3. Menunjukkan dukungan manajemen terhadap program promosi kesehatan khususnya membangun pernyataan misi promosi kesehatan perusahaan.
  4. Membangun budaya organisasi yang fleksibel, dukungan masyarakat, responsif terhadap kebutuhan karyawan.
  5. Membangun kebijakan perusahaan untuk memelihara area bebas rokok dan minuman keras dan narkoba di tempat kerja.
  6. Membentuk komite kesehatan dan keselamatan kerja dan melakukan pertemuan secara reguler.
  7. Mengawasi efektivitas, biaya, keuntungan dan partisipasi dalam program promosi kesehatan.
  8. Membuat dan memelihara fasilitas promosi kesehatan dengan menghubungkan audit kualitas lingkungan kerja pada interval reguler dan ambil langkah untuk identifikasi alamat area yang bermasalah.
  9. Komunikasi secara reguler dengan karyawan untuk menghormati promosi kesehatan

 

 

 

D.  Kunci Efektivitas Program Kesehatan Di Tempat Kerja

a.    Menunjukkan keterlibatan dan dukungan manajemen pada program kesehatan.

b.    melibatkan karyawan dalam tahapan perencanaan program.

c.    Tawarkan program pada waktu dan tempat yang menyenagkan bagi karyawan.

d.   Membuat tujuan program dan identifikasi kebutuhan kesehatan karyawan.

e.    Berikan hadiah terhadap prestasi dan keikutsertaan dalam pencapaian tujuan program.

f.     Meyakinkan karyawan bahwa status kesehatan mereka adalah sangat penting.

g.    Berikan program yang bervariasi untuk mempertemukan kebutuhan karyawan.

h.    Membuat lingkungan tempat kerja mendukung usaha perubahan gaya hidup.

i.      Membantu karyawan untuk mengerti dampak dari masalah kesehatan.

 

E.  Langkah Mengembangkan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja

Mengembangkan Promosi Kesehatan Di tempat Kerja dapat melalui 8 langkah yaitu :

  1. Menggalang dukungan manajemen.

Untuk mengembangkan Promosi kesehatan di tempat kerja, dukungan dan komitmen dari para pengambil keputusan dari semua pihak sangat penting sekali. Ini termasuk bukan saja sebagai sponsor, tetapi komitmen untuk pelaksanaan Promosi kesehatan tersebut. Para manager hendaknya membuat program dan informasi umum tentang pelaksanaan promosi kesehatan yang diedarkan keseluruh staf untuk di diskusikan.

  1. Melaksanakan koordinasi.

Untuk lancarnya proses jalannya pelaksanaan, para pengambil keputusan membentuk kelompok kerja (team) yang baik, contohnya panitia dari bagian kesehatan, bagian keselamatan, lingkungan dan ketenagaan. Kelompok kerja tersebut hendaknya mengikuti semua komponen yang terkait di semua tingkatan di tempat kerja maupun di sektor terkait.

  1. Penjajakan Kebutuhan

Team hendaknya melakukan need assessmen. Hal ini untuk mengumpulkan segala informasi yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan dari need assessmen ini adalah mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi kesehatan dan menjadikan nya program.

  1. Memprioritaskan Kebutuhan .

Team memproiritaskan masalah berdasarkan keinginan dan kebutuhan masalah –masalah yang mempengaruhi kesehatan.

  1. Menyusun perencanaan.

Berdasarkan prioritas masalah dan kebutuhan, team mengembangkan perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang dan jangka pendek lengkap dengan goal dan tujuan, strateginya, aktifitasnya, biaya dan jadwal pelaksanaan. Biaya perencanaan hendaknya diajukan setiap tahun anggaran

  1. Monitoring dan Evaluasi.

Monitoring dan Evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk melihat seberapa baiknya program tersebut terlaksana, untuk mengidentifikasi kesuksesan dan masalah-masalah yang ditemui dan umpan balik (feedback) untuk perbaikan

  1. Revisi dan perbaikan program.

Setelah mendapatkan hasil dari evaluasi tentunya ada kekurangan dan masukan yang perlu untuk pertimbangan dalam melakukan perbaikan program, sekaligus merevisi hal yang sudah ada

 

F.   Teori  Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Kesehatan dan keselatan kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan dan keselamatan kerja  sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi kesehatan dan kselamatan kerjaa dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan kesehatan dan keselamatan kerja adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang ( Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Prilaku Kesehatan 2004).

 

G. Undang-Undang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.

Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:

1.      Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.

2.      Adanya tenaga kerja, dan

3.      Ada bahaya di tempat kerja (Suma’mur, 1981).

UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar (Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja,2007).

 

H.  Tujuan  dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
    Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

1)      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 

2)      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 

3)      Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja. 
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus. 
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. 
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita (www.google.com)

 

I.     Tugas Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

(K3)

  1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
  2. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
  4. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
  5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
  6. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat Kerja. 
  7. Pertolongan  Pertama Pada Kecelakaan 
  8. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas
  9. Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,

pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja

10.     Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja

  Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai

  Kelainan tertentu dalam Kesehatannya

11.  Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada

Pengurus (www.Tugas Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja.com).

 

 

 

J.   Definisi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

Keselamatan dan kesehatan kerja  adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002)

keselamatan kerja merupakan  untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur, 2001)

Kesehatana dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja (Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja,1991)

 

K. Kesehatan dan  Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan

  1. Definisi perusahaan

Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa

  1. perusahaan PT.freepout

PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.

Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur (http://inspirasi bangsa.com/pt-freeport-indonesia-lanjutkan-operasi-tambang-bawah-tanah/)

  1. Struktur Organsasi Perusahaan

a.       Kesehatan dan keselamatan kerja direktur berperan dalam mengandalikan system manajemen dalam suatu organisasi perusahaan.

b.      Kesehatan dan keselamatan kerja manajer kontruksi

Konstruksi mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada direktur perusahaan , terhadap perencanaan struktur pengorganisasian dibawah tanah oleh konsultan perencana/ arsitek dalam rangka permohonan IM.

Bekerja sama dengan tim di area proyek mempersiapkan  Alat Pelindung Diri,dll.

a)                Membuat “ijin kerja khusus” untuk memulai bekerja

b)                Memberikan safety briefing sebelum memulai pekerjaan.

c)                Melakukan SHE Induksi bagi karyawan baru

d)               Melakukan pemeriksaan rutin kendaraan dan peralatan yang

digunakan dalam proyek.

e)                Melakukan pemeriksaan rutin peralatan “keadaan tanggap darurat

f)                 Melakukan inspeksi / safety patrol si area kerja dan

g)                ginformasikan ke karyawan jika ada temuan.

h)                Memeriksa area sebelum dan sesudah waktu kerja

i)      Melakukan investigasi kecelakaan.

j)     Mengkoordinasikan evakuasi pekerja / karyawan dalam hal terjadi keadaan darurat.

k)   Memberikan SWA (Stop Otoritas Kerja) di lapangan untuk pekerjaan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja atau kerusakan peralatan.

l)     Memberikan saran dan masukkan untuk program pembangunan SHE

m)           Memberikan peringatan kepada pekerja yang tidak memakai atau penyalahgunaan alat.

n)             Membuat laporan tiap bulan kinerja SHE di Site (KPI) dan didistribusikan ke kantor pusat dan Pertamina (Sumber:Kesehatan dan keselamatan kerja  dengan Komitmen Pekerja, USU Respositori)

c.       Kesehatan dan keselamatan kerja bagian tim arsitek

arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.

d.   Kesehatan dan keselamatan kerja tim kontruksi

  1. Tugas Kontruksi

a)    Sebelum bekerja di area perusahaan, kontraktor harus mengisi form ijin kerja kontraktor. ( disetujui oleh Manager seksi di perusahaan)

b)   Pimpinan kontraktor harus memastikan bahwa peralatan K3L yang dipersyaratkan dalam bekerja telah dipenuhi dan digunakan oleh karyawannya.( Alat pelindung diri, Alat pemadam kebakaran, dll )

c)    Kontraktor harus mematuhi peraturan yang berlaku di PT FREEPOUT INDONESIA .

d)   Apabila kontraktor melakukan pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan khusus maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.

e)    Apabila di dalam pekerjaan tersebut mengandung potensi bahaya untuk terjadinya pencemaran lingkungan maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus

f)    Setelah selesai bekerja kontraktor harus membersihkan tempat kerja.

 

  1. Fungsi Apd Tim Kontruks ( Alat Pelindung Diri )

a)    Helmet Melindungi kepala dari benda keras, saat terjatuh, kejatuhan

benda.

b)   Topi Sebagai identitas untuk membedakan antara karyawan, kontraktor,

                 dan lain-lain.

c)    Sabuk Pengaman Mencegah jatuh dari atas pada saat bekerja di tempat

                 yang tinggi.

d)   Kaca mata safety Melindungi mata dari benda kecil / serbuk yang

mengenai mata.

e)   Kaca mata  Melindungi mata dari percikan benda berbahya

f)    Masker kain Melindungi alat pernapasan dari masuknya debu.

g)   Masker Gas Melindungi alat pernapasan dari masuknya zat berbahaya

gas, bahan kimia dan bau yang enyengat )

h)            Sarung tangan katun Untuk menangani benda yang panas dan tajam

g)            Sepatu safety Melindungi kaki dari kejatuhan benda berat, menginjak

                              benda tajam (Slamet Saksono, 1988)

6.    Kesehatan dan keselamatan kerja karyawan pekerja tambang

Alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian alat pelindung diri bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

Kegunaannya melindungi kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat dari bahan polyethylene, plastik, katun,  aluminium dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :

1.    Pelindung wajah dan mata

Kegunaannya melindungi mata dari loncatan bunga api, loncatan

benda-benda kerja, percikan bahan kimia dan sinar yang bersifat keras

2.   Topi Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan

atau pukulan dan kejatuhan benda.               

3.      Pelindung telinga

Memiliki kegunaan melindungi pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas kekuatan pendengar dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga ini terbuat dari karet.

4.      Pelindung Kaki

Kegunaannya melindungi kaki terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,

panas, dll. Dengan spesifikasi daya sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat

dari bahan karet, kulit, kanvas, dan bahan sintesis lainnya.

5.   Pelindung Tangan

Kegunaannya melindungi tangan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,

            panas dll , dengan spesifikasi daya sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat

            dari bahan katun, nilon, kanvas, kufit, karet, lapisan  asbes dan bahan

            sintetis lainnya dan memiliki ukuran pendek dan panjang.

  1. Pakaian Pelindung

Kegunaannya melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,

panas dll. Dengan spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan bahan sintesis lainya.

 

L.  Peran K3 Terhadap Upaya  Kesehatan Masyarakat

Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal  (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007)

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007)

Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007).

 

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

Upaya promosi kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja, selain untuk memberdayakan masyarakat di tempat kerja untuk mengenali masalah dan tingkat kesehatannya, serta mampu mengatasi, memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri juga memelihara dan meningkatkan tempat kerja yang sehat. Promosi kesehatan di  tempat kerja merupakan kegiatan dari, oleh dan untuk pekerja dalam menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Keuntungan promosi kesehatan di tempat kerja, secara umum : Promosi Kesehatan di tempat kerja mendorong tempat kerja dan tenaga kerja yang sehat yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.

 

B.  Saran

Meningkatkan promosi kesehatan di  tempat kerja adalah salah satu upaya perbaikan efektifitas suatu perusahaan dari promosi kesehatan di  tempat kerja harus di giatkan di dalam sebuah perusahaan atau industri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ferdinan Siahaan .,2005. Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, Usu  Respositori.

Notoatmodjo S, 2004. Pengantar Pendidikan Kesehatan Dan Ilmu prilaku

Kesehatan.Jakarta:Rineka Cipta

Notoatmodjo Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan

Seni.Jakarta:Rineka Cipta.

Silalahi, Bennett N.B. Dan Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselatan Dan

Kesehatan Kerja (S.L): pustaka binaman pressindo.

Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta Muhammad

Hajir-Nurrohim/52/872/409.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment