Friday 29 October 2021

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang terdiri dari bermacam-macam suku, bangsa, adat-istiadat, dan budaya. Tentu lebih sulit dibandingkan mempersatukan bangsa yang suku, adat istiadat maupun budayanya sejenis atau relatif sama. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan adanya Pancasila.

Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara, meskipun dasar negara antara negara yang satu dan yang lainnya tentu berbeda-beda.

Sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah Indonesia sudah mencatat bahwa diantara tokoh perumus Pancasila itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, serta Ir. Soekarno. Bisa dikemukakan Pancasila itu sakti serta senantiasa bisa bertahan dari guncangan politik di negara ini, yakni pertama adalah lantaran dengan cara instrinsik dalam pancasila itu memiliki kandungan toleransi, serta siapa yang menantang pancasila bermakna dia menantang toleransi.

Adapun ilmu yang membahas tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan itu sering kita jumpai sejak sekolah dasar dan bukan suatu hal yang baru untuk kita pelajari. Tanpa kita sadari beberapa hal penting pula sudah kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, namun dari sekian banyak yang mengetahui ada pula yang tidak menerapkan dan mengetahui tujuan sebenarnya dari pendidikan kewarganegaraan dan dasar negara tersebut.

Mempelajari Pancasila adalah hal penting yaitu membentuk manusia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian Pancasila, yang mampu melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila.

Secara umum fungsi Pancasila adalah meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Disini akan dijelaskan tentang fungsi Pancasila sebagai ideologi negara antara lain pengertian dan konsep ideologi, Pancasila sebagai ideologi negara dan nilai-nilai sebagai ideologi negara.


 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.           Pengertian Ideologi

1.             Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata yunani yaitu (Iden) yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata (logi) yang berarti ajaran. Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran. Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan atau buah pikiran atau science des idea.

Secara umum ideologi adalah suatu kumpulan atau gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti :  

- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan

- Bidang sosial

- Bidang keamanan

- Bidang keagamaan

Adapun makna Ideologi bagi Negara ada beberapa jenis, yaitu :

-  Ideologi negara dalam arti adalah cita -cita negara

- Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

- Mewujudkan suatu akses kerohanian pandangan dunia, padangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa.

-  Diperjuangkan dan dipertahankan.

2.             Konsep Ideologi

-       Ideologi sebagai penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa.

-       Ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.

-       Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita tersebut.

-       Ideologi bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan negaranya.

Keempat konsep di atas menjadi ide atau pengertian ideologi

3.             Tiga Dimensi Kekuatan Ideologi

                         i.     Dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya.

                       ii.     Dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan.

                     iii.     Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru.

 

B.            Pancasila Sebagai Ideologi Negara

1.             Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan

2.             Ketetapan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Keputusan bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara dikokohkan dengan konstitusi tertulis. Konstitusi tersebut adalah ketetapan MPR No 17 tahun 1998 atau MPR No.XVII/MPR/1998. Ketetapan MPR tersebut menyatakan pencabutan ketetapan MPR tentang Pancasila sebelumnya No/II/MPR/1978.

Ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 berisi tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau yang disebut dengan Eka Prasetya Pancakarsa dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, pengamalan P4 di masa orde baru adalah mutlak. Bagi yang tidak mengamalkan akan mendapat sanksi hukum. P4 sangat mengikat. Khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di masa tersebut, harus bisa menghafal isi dari P4 sebelum secara konsisten mengamalkan. Akan tetapi, hal tersebut menjadi kurang efektif, karena Pancasila justru menjadi semacam paksaan dari pihak yang berkuasa untuk warga negara, bukan ideologi yang disepakati bersama. Selain itu, Pancasila juga ditetapkan sebagai dasar negara.

Dengan adanya ketetapan MPR No. 17 tahun 1998, P4 dicabut, dan Indonesia menetapkan bahwa Pancasila sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah dasar negara sekaligus ideologi negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. penjelasan dari ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud mengandung makna bahwa  ideologi negara adalah tujuan atau cita-cita nasional negara Indonesia.

3.             Makna Dari Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Secara umum, makna dari Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan untuk seluruh warga negara Indonesia yang berdasar cita – cita bangsa. Selain itu, pancasila juga bermakna sebagai nilai integratif negara. Berikut adalah penjelasan dari makna dari Pancasila sebagai ideologi negara.

Ø Sebagai Cita-Cita Negara

Ideologi Pancasila sebagai cita – cita negara berarti bahwa nilai – nilai dalam Pancasila diimplementasikan sebagai tujuan atau cita – cita dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara luas dapat diartikan bahwa nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Visi atau arah yang dimaksud adalah terwujudnya kehidupan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, pro rakyat, serta adil dan makmur.

Dengan begitu, sudah sewajarnya apabila Pancasila diamalkan dalam seluruh aspek kehidupan. Akan tetapi, contoh yang paling menggambarkan makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah dengan mengamalkan nilai Pancasila di bidang politik. Contoh penerapan nilai–nilai pancasila dalam bidang politik ada banyak sekali bentuknya. Sebagai contoh, pemilihan umum yang dilakukan secara langsung, sebagai perwujudan dari sila ke-empat. Dan juga, penetapan kebijakan – kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Hal itu sesuai dengan Pancasila sila kelima.

Ø Sebagai Nilai Integratif Bangsa dan Negara

Pancasila sebagai ideologi negara yang diwujudkan dalam nilai integratif bangsa dan negara membuat Pancasila menjadi sarana untuk menyatukan perbedaan bangsa Indonesia. Seperti yang kita tahu, Negara Indonesia terdiri dari suku, agama, dan ras yang berbeda. Tanpa adanya sebuah sarana untuk menyatukan perbedaan tersebut, persatuan dan kesatuan bangsa akan sulit dicapai. Disitulah makna dari Pancasila sebagai ideologi negara memegang peran yang penting untuk persatuan dan kesatuan. Sebagai wujud nilai bersama yang menjadi pemecah konflik atau penyetara kesenjangan.

4.             Perjalanan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat dalam pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang berjudul Lahirnya Pancasila.

Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.

Konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.

 

C.           Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai Ketuhanan , Kemanusiaan , Persatuan, Kerayakyatan dan Keadilan. Nilai ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan , kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terkandung nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif

Nilai – nilai Pancasila bersifat objektif maksudnya

·      Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam.

·      Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.

·      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri. Hal itu dapat dijelaskan karena:

·      Nilai-nilai Pancasila itu timbul dari bangsa Indonesia

·      Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

·      Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian.

Nilai – nilai Pancasila didalamnya merupakan nilai  yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia.

“Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang – Undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah , penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dang memegang cita-cita moral rakyat yang luhur”


 

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan

Pancasila selain sebagai dasar negara yaitu merupakan dasar dari pembentukan negara Indonesia berdasarkan negara hukum dalam hal ini segala sumber hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi negara yang artinya nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya.

 

B.            Saran

Berdasarkan uraian di atas, menyadari bahwa Pancasila merupakan Landasan (pandangan hidup bangsa) negara Republik Indonesia, yang berarti pancasila berfungsi sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun berada, maka harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu juga perlu lebih mendalami pemahaman tentang sila- sila dan fungsinya agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari Pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Fadilahainys. (2019, Maret 9). Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Diambil kembali dari Fadilahainys: https://fadilahainys.wordpress.com/2016/05/24/nilai-nilai-pancasila-sebagai-ideologi-negara

Huri, A. Z. (2015). Pancasila Sebagai Dasar, Falsafah, dan Ideologi Negara. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Saifudin, I. (2017). Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Jember: Universitas Muhammadiyah Jember.

Yuksinau. (2019, Maret 9). Ideologi Pancasila: Pengertian, Fungsi, Makna, Dimensi. Diambil kembali dari Yuksinau: http://www.yuksinau.id/ideologi-pancasila-pengertian-fungsi-makna

 

No comments:

Post a Comment